CFX Masih Satu-satunya Bursa Kripto Resmi
Untuk saat ini, PT Central Finansial X (CFX) tetap menjadi satu-satunya bursa kripto resmi di bawah pengawasan OJK.
CFX berdiri dua tahun lalu, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
Dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa setiap bursa kripto wajib memiliki modal disetor minimal Rp1 triliun serta menjaga ekuitas minimal 80% dari total modal disetor.
Baca Juga:Cara Ganti Rekening BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 agar Bantuan Cepat CairCara Cek Bansos BPNT dan PKH Juli 2025: Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan
Selain itu, sumber dana dilarang berasal dari aktivitas ilegal seperti pencucian uang (TPPU) atau pendanaan terorisme (TPPT).
Sebagai penyelenggara resmi, CFX bertanggung jawab menjaga integritas pasar dengan memastikan sistem perdagangan berjalan secara teratur, wajar, transparan, serta melakukan pengawasan atas seluruh transaksi di platformnya.
Prospek Industri Kripto di Indonesia
Langkah OJK membuka peluang bagi bursa kripto baru menunjukkan optimisme terhadap ekosistem aset digital di Indonesia.
Dengan regulasi yang semakin matang dan pengawasan yang ketat, industri kripto berpotensi menjadi salah satu sektor yang mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Jika rencana ini terealisasi, kehadiran beberapa bursa baru dapat meningkatkan kompetisi sehat, memberikan pilihan lebih banyak bagi investor, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap perdagangan aset digital di Tanah Air.