NARASAKU.COM – Adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia maksimal 70 tahun untuk calon presiden dan cawapres, mendapat tanggapan calon presiden Ganjar Pranowo.
Ganjar Pranowo yang berpasangan dengan Mahfud MD ini menghargai atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Karena menurutnya putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dibanding, setiap keputusan konstitusi harus dihormati oleh semua pihak.
Di Mbloc Space, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 23 Oktober 2023, Ganjar Pranowo menyatakan, “Semua keputusan MK harus kita hormati karena tidak ada lembaga banding ya, final dan binding, terima saja.”
Baca Juga:BCA Personal Loan: Pinjaman Tanpa Agunan, Mudah Daftarnya, Cepat Cairnya, Rendah BunganyaPengajuan Cuma 10 Menit via Online, Pinjaman Program KUR BCA hingga Rp500 Juta, Cepat Cair
Uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan batas usia maksimal 70 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara gugatan yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro dengan nomor gugatan 102/PUU-XXI/2023 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Sehubungan dengan pengujian pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Seperti diketahui di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin 23 Oktober 2023, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan: “Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.”
Dalam gugatannya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengubah pasal 169 huruf q dan huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menetapkan bahwa calon presiden dan cawapres harus bebas dari masalah HAM.
Dalam gugatannya, pemohon meminta pasal tersebut diubah untuk menetapkan bahwa usia kandidat harus paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun selama proses pemilihan.
Selain itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memperluas pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan frasa “tidak pernah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang serius sebelumnya; tidak pernah terlibat dan/atau menjadi bagian dari penculikan aktivis pada tahun 1998; tidak pernah terlibat dan/atau menjadi bagian dari genosida.
Baca Juga:Trik Rahasia Mendapatkan Kredit Tanpa Bunga dari Paylater BCA yang Harus Anda Tahu! Langsung Dicoba Ya!Panduan Lengkap Pinjam Rp50 Juta dari KUR BCA dengan Cepat dan Suku Bunga Terendah
Anwar Usman menyimpulkan, “Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek, dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 kehilangan objek.” ***